ICSID & UNCITRAL

ICSID adalah lembaga internasional otonom yang didirikan berdasarkan Konvensi tentang Penyelesaian Perselisihan Investasi antara Negara dan Negara Lainnya (di ICSID atau Konvensi Washington) dengan lebih dari seratus empat puluh negara anggota. Konvensi ini menetapkan fungsi mandat, organisasi dan inti ICSID itu. Tujuan utama dari ICSID adalah untuk menyediakan fasilitas untuk konsiliasi dan arbitrase sengketa investasi internasional. The ICSID Konvensi adalah perjanjian multilateral dirumuskan oleh Direksi Eksekutif Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (Bank Dunia). Ini dibuka untuk ditandatangani pada 18 Maret 1965 dan mulai berlaku pada 14 Oktober 1966. Konvensi ini berusaha untuk menghapus hambatan utama untuk arus internasional gratis dari investasi swasta yang ditimbulkan oleh risiko non-komersial dan tidak adanya metode internasional khusus untuk penyelesaian sengketa investasi. ICSID diciptakan oleh Konvensi sebagai forum internasional tentang penyediaan fasilitas untuk penyelesaian sengketa hukum antara pihak yang berhak, melalui prosedur konsiliasi atau arbitrase. Jalan lain untuk fasilitas ICSID selalu tunduk pada persetujuan para pihak. Seperti dibuktikan oleh keanggotaan yang besar, beban kasus yang cukup besar, dan oleh sejumlah referensi untuk fasilitas arbitrase dalam perjanjian investasi dan hukum, ICSID memainkan peran penting dalam bidang investasi internasional dan pembangunan ekonomi. Hari ini, ICSID dianggap lembaga arbitrase internasional terkemuka yang ditujukan untuk penyelesaian sengketa investor-negara.




UNCITRAL (United Nations Commission International Trade Law) dibentuk pada tahun 1966 yang tujuannya untuk memungkinkan PBB memainkan peranan yang lebih aktif dalam mengurangi atau menghapuskan hambatan-hambatan hukum arus perdagangan internasional. Tugas pokok dari badan inti di dalam PBB ini adalah untuk mendorong kemajuan harmonisasi dan unifikasi dari hukum dagang internasional. Sejalan dengan kemajuan dunia dan semakin dekatnya pelaksanaan program globalisasi perdagangan dunia dirasakan perlu untuk menciptakan suatu harmonisasi dan unifikasi hukum yang mendukung perdagangan duni agar dapat berjalan dengan lancar. Untuk itu PBB membentuk suatu komisi yang bertugas untuk membentuk dan mengembangkan hukum dagang internasional yang dikenal dengan Uncitral. Uncitral melihat perbedaan hukum antar negara sebagai suatu kendala besar bagi penyelesaian masalah yang ada maka Uncitral menciptakan kaidah hukum internasional yang dapat dipakai oleh semua negara. Kaidah ini dikenal dengan Uncitral Arbitration Rules (U.A.R) yang diterima pada tanggal 28 April 1976 dan kaidah ini dianjurkan oleh PBB untuk dapat diterima secara umum dalam perdagangan internasional.

Komentar

Postingan Populer