ICSID & UNCITRAL
ICSID
adalah lembaga internasional otonom yang didirikan berdasarkan Konvensi tentang
Penyelesaian Perselisihan Investasi antara Negara dan Negara Lainnya (di ICSID
atau Konvensi Washington) dengan lebih dari seratus empat puluh negara anggota.
Konvensi ini menetapkan fungsi mandat, organisasi dan inti ICSID itu. Tujuan
utama dari ICSID adalah untuk menyediakan fasilitas untuk konsiliasi dan
arbitrase sengketa investasi internasional. The ICSID Konvensi adalah
perjanjian multilateral dirumuskan oleh Direksi Eksekutif Bank Internasional
untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (Bank Dunia). Ini dibuka untuk
ditandatangani pada 18 Maret 1965 dan mulai berlaku pada 14 Oktober 1966.
Konvensi ini berusaha untuk menghapus hambatan utama untuk arus internasional
gratis dari investasi swasta yang ditimbulkan oleh risiko non-komersial dan
tidak adanya metode internasional khusus untuk penyelesaian sengketa investasi.
ICSID diciptakan oleh Konvensi sebagai forum internasional tentang penyediaan
fasilitas untuk penyelesaian sengketa hukum antara pihak yang berhak, melalui
prosedur konsiliasi atau arbitrase. Jalan lain untuk fasilitas ICSID selalu
tunduk pada persetujuan para pihak. Seperti dibuktikan oleh keanggotaan yang
besar, beban kasus yang cukup besar, dan oleh sejumlah referensi untuk
fasilitas arbitrase dalam perjanjian investasi dan hukum, ICSID memainkan peran
penting dalam bidang investasi internasional dan pembangunan ekonomi. Hari ini,
ICSID dianggap lembaga arbitrase internasional terkemuka yang ditujukan untuk penyelesaian
sengketa investor-negara.
UNCITRAL (United
Nations Commission International Trade Law) dibentuk pada tahun 1966 yang
tujuannya untuk memungkinkan PBB memainkan peranan yang lebih aktif dalam
mengurangi atau menghapuskan hambatan-hambatan hukum arus perdagangan
internasional. Tugas pokok dari badan inti di dalam PBB ini adalah untuk
mendorong kemajuan harmonisasi dan unifikasi dari hukum dagang internasional.
Sejalan dengan kemajuan dunia dan semakin dekatnya pelaksanaan program
globalisasi perdagangan dunia dirasakan perlu untuk menciptakan suatu
harmonisasi dan unifikasi hukum yang mendukung perdagangan duni agar dapat
berjalan dengan lancar. Untuk itu PBB membentuk suatu komisi yang bertugas
untuk membentuk dan mengembangkan hukum dagang internasional yang dikenal
dengan Uncitral. Uncitral melihat perbedaan hukum antar negara sebagai suatu
kendala besar bagi penyelesaian masalah yang ada maka Uncitral menciptakan
kaidah hukum internasional yang dapat dipakai oleh semua negara. Kaidah ini dikenal
dengan Uncitral Arbitration Rules (U.A.R) yang diterima pada tanggal 28 April
1976 dan kaidah ini dianjurkan oleh PBB untuk dapat diterima secara umum dalam
perdagangan internasional.
Komentar
Posting Komentar