TUGAS BAHASA INDONESIA



TUGAS BAHASA INDONESIA
GAMBARAN BAHASA INDONESIA DALAM UNDANG-UNDANG



                                    NAMA : PRIANJAR BASUKI
                                    NIM      : B1A012328




UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
FAKULTAS HUKUM
BANJARMASIN 2016



BAB I
PENDAHULUAN
1.1  LATAR BELAKANG MASALAH
Bahasa Indonesia Pada dasarnya bahasa adalah alat yang digunakan oleh lebih dari satu orang untuk berkomunikasi. Bahasa juga bisa dijadikan sebuah lambang pada suatu negara untuk di akui oleh negara yang lainnya. Sebagai alat komunikasi, bahasa dipakai untuk menghubungkan perbedaan,persamaan serta berbagai perabadan dari zaman dahulu hingga sekarang. Bahasa timbul dari kesewenang-wenangan suatu kelompok masyarakat dimana mereka menyetujui akan bahasa yang timbul tersebut.
Dalam konsep ini kita lebih menekankan bahasa Indonesia dalam undang-undang, bagaimana di atur, dan penerapan bahasa Indonesia-nya sebagaimana yang di atur undang-undang.

1.2  RUMUSAN MASALAH
-          Bagaimana gambaran bahasa Indonesia dalam undang-undang ?

1.3  TUJUAN PEMBAHASAN
Untuk memahami bahasa Indonesia sesuai dengan undang-undang.



1.4  MANFAAT PEMBAHASAN
Agar bahasa Indonesia dapat digunakan dengan baik dan benar sebagaimana tertulis dalam undang-undang yang mengatur tata cara penggunaan bahasa Indonesia dengan baik dan benar.

BAB II
LANDASAN TEORI

-          Undang – undang no 24 tahun 2009 ayat (1)
Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan Negara, instansi pemerintahan republic Indonesia , lembaga swasta Indonesia atau perseroan warga Negara Indonesia.

-          Menurut Peraturan Perundang-Undangan (UU No 12 Tahun 2011) Lampiran 2
Bahasa peraturan perundang-undangan pada dasarnya tunduk pada kaidah tata bahasa Indonesia, baik yang menyangkut pembentukan kata, penyusunan kalimat, teknik penulisan maupun pengejaannya, namun bahasa peraturan perundang-undangan mempunyai corak tersendiri yang bercirikan kejernihan atau kejelasan pengertian, kelugasan, kebakuan, keserasian, dan ketaatan asas sesuai dengan kebutuhan hukum baik dalam perumusan maupun cara penulisannya.


BAB III
PEMBAHASAN
Bahasa Indonesia lahir pada tanggal 28 Oktober 1928.
Bahasa Indonesia adalah bahasa Melayu yang dijadikan sebagai bahasa resmi Republik Indonesia dan bahasa persatuan bangsa Indonesia. Bahasa Indonesia diresmikan penggunaannya setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, tepatnya sehari sesudahnya, bersamaan dengan mulai berlakunya konstitusi. Di Timor Leste, bahasa Indonesia berstatus sebagai bahasa kerja.

Dari sudut pandang linguistik, bahasa Indonesia adalah salah satu dari banyak ragam bahasa Melayu. Dasar yang dipakai adalah bahasa Melayu Riau (wilayah Kepulauan Riau sekarang) dari abad ke-19. Dalam perkembangannya ia mengalami perubahan akibat penggunaanya sebagai bahasa kerja di lingkungan administrasi kolonial dan berbagai proses pembakuan sejak awal abad ke-20. Penamaan "Bahasa Indonesia" diawali sejak dicanangkannya Sumpah Pemuda, 28 Oktober 1928, untuk menghindari kesan "imperialisme bahasa" apabila nama bahasa Melayu tetap digunakan. Proses ini menyebabkan berbedanya Bahasa Indonesia saat ini dari varian bahasa Melayu yang digunakan di Riau maupun Semenanjung Malaya. Hingga saat ini, Bahasa Indonesia merupakan bahasa yang hidup, yang terus menghasilkan kata-kata baru, baik melalui penciptaan maupun penyerapan dari bahasa daerah dan bahasa asing.

Meskipun dipahami dan dituturkan oleh lebih dari 90% warga Indonesia, Bahasa Indonesia bukanlah bahasa ibu bagi kebanyakan penuturnya. Sebagian besar warga Indonesia menggunakan salah satu dari 748 bahasa yang ada di Indonesia sebagai bahasa ibu. Penutur Bahasa Indonesia kerap kali menggunakan versi sehari-hari (kolokial) dan/atau mencampuradukkan dengan dialek Melayu lainnya atau bahasa ibunya. Meskipun demikian, Bahasa Indonesia digunakan sangat luas di perguruan-perguruan, di media massa, sastra, perangkat lunak, surat-menyurat resmi, dan berbagai forum publik lainnya, sehingga dapatlah dikatakan bahwa bahasa Indonesia digunakan oleh semua warga Indonesia.
Fonologi dan tata bahasa Bahasa Indonesia dianggap relatif mudah. Dasar-dasar yang penting untuk komunikasi dasar dapat dipelajari hanya dalam kurun waktu beberapa minggu.
Dalam kutipan para ahli menjelaskan bahwa bahasa Indonesia mempunyai peraturan dan mempunyai kekuatan hukum.
-          Anton M. Moeliono mengatakan sebagai berikut: “Bahasa dalam undang-undang, yang dituntut harus jelas, tepat dan tidak boleh bermakna ganda, serta tidak menyapa orang secara pribadi. Selain itu, kalimat dalam Undang-Undang cenderung mirip suatu formula, seperti contoh berikut: ”Barangsiapa yang ... dihukum/dipidana dengan hukuman...”


 Lebih jelasnya undang-undang tentang berbahasa jelas disebutkan pada Undang-Undang (UU) Bahasa tercakup dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dendy Sugono menekankan, dengan adanya UU Bahasa ini diharapkan masyarakat lebih mengutamakan bahasa Indonesia.

Bahasa Indonesia sudah ditetapkan sebagai bahasa nasional (sejak Sumpah Pemuda 1928) dan bahasa negara (UUD 1945). Dengan demikian, posisi bahasa Indonesia tergolong istimewa. Sebagai perbandingan, di Filipina posisi bahasa nasional dan bahasa negara diisi dua bahasa. Bahasa nasional adalah Tagalog, sedangkan bahasa negara adalah bahasa Inggris. Dendy menegaskan, UU Bahasa ini dibuat untuk melindungi bahasa Indonesia dan bahasa daerah.

Sementara Hinca Panjaitan mengemukakan kritik terkait dengan dua hal, yakni ketiadaan sanksi bagi pelanggar dan mengapa UU Bahasa ini digabungkan dengan bendera, lambang negara, dan lagu kebangsaan. Dalam pandangannya, bahasa itu dinamis dan terus berkembang, berbeda dengan bendera, lambang negara, dan lagu kebangsaan yang sudah permanen. Bahasa tak cocok disatukan dalam UU ini. Dia juga mengkritik tidak dicantumkannya definisi bahasa secara spesifik dalam UU Bahasa ini.

Dalam pengamatan Hinca, dari sembilan belas pasal khusus tentang bahasa, tak ada sanksi untuk pelanggar UU Bahasa ini. Orang yang membakar bendera kebangsaan bisa ditangkap, sedangkan pelanggar bahasa tak akan bisa ditangkap. Menurut dia, salah menempatkan bahasa dalam UU tanpa kekuatan paksa untuk melindungi bahasa ini. Seharusnya ada kekuatan imperatif (memaksa, memerintah) dalam UU ini. Dendy menjelaskan, dalam konsepnya, UU Bahasa ini terpisah dari undang-undang lainnya dan mencantumkan sanksi bagi pelanggarnya, tetapi setelah melalui proses di DPR, sanksi itu menjadi tidak ada.

Hinca berpandangan, bahasa itu sudah cukup diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kalau diatur dalam UU, berarti mendegradasi bahasa. Kalau bendera, cocok diatur dalam UU, misalnya menyangkut warna, ukuran, dan tata cara pemasangannya.

T.D. Asmadi mengibaratkan UU Bahasa ini baru sebagai koma, belum titik. Menurut dia, meskipun pada pasal-pasal itu bahasa Indonesia wajib digunakan dalam banyak hal, tetap saja perlu ada peraturan lain untuk menguatkan atau menerjemahkannya dalam kehidupan sehari-hari. Ambil contoh, kewajiban menggunakan bahasa Indonesia dalam forum nasional dan internasional di Indonesia (Pasal 32). Tepatkah penamaan ”National Summit” di Jakarta pada 29 Oktober 2009 (sehari setelah peringatan Sumpah Pemuda) padahal pesertanya hampir semua warga Indonesia? Untung saja, media berpengaruh tetap menyebut pertemuan itu sebagai Rembuk Nasional. Oleh karena itu, kehadiran Peraturan Presiden terkait dengan UU Bahasa ini sangat ditunggu agar penegakan aturan soal bahasa Indonesia bisa dilaksanakan dengan lebih baik. Meskipun demikian, kehadiran UU Bahasa ini sudah cukup pantas untuk dihargai.
BAB IV
PENUTUP
-          KESIMPULAN
Menurut saya dengan cara berbicara berbuat dan apa saja kita lakukan setelah bangun tidur dan ingin tidur lagi adalah peristiwa atau perbuatan hukum.
Apabila seorang ingin berbicara ikutilah tata cara berbahasa Indonesia yang benar dan mengikuti norma bahasa Indonesia yang baik dan mengikuti tatanan berbicara yang baik seperti yang tertera dalam undang-undang.

-          SARAN
Saran saya agar semua rkyat Indonesia dapat berbicra bahasa Indonesia yang baik agar tidak merugikan org lain dan dpt di rugikan oleh kita sendiri karena berbahasa Indonesia yang tidak mengikuti norma dalam undang-undang.

DAFTAR PUSTAKA 
https://rubrikbahasa.wordpress.com/2010/04/16/undang-undang-bahasa-2/
https://id.wikipedia.org/wiki/Bahasa_Indonesia
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4b84cb774f63b/catatan-tentang-kewajiban-penggunaan-bahasa-indonesia-dalam-kontrak-broleh-chandra-kurniawan-
http://endangengkusdafa.blogspot.co.id/2013/01/definisi-bahasa-indonesia-sebagai_15.html
http://ahmadansori94.blogspot.co.id/2014/10/penggunaan-bahasa-indonesia-secara-baik.html

Komentar

Postingan Populer