TUGAS BAHASA INDONESIA
TUGAS
BAHASA INDONESIA
GAMBARAN
BAHASA INDONESIA DALAM UNDANG-UNDANG
NAMA : PRIANJAR BASUKI
NIM : B1A012328
UNIVERSITAS
LAMBUNG MANGKURAT
FAKULTAS
HUKUM
BANJARMASIN
2016
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR
BELAKANG MASALAH
Bahasa Indonesia Pada dasarnya bahasa adalah alat
yang digunakan oleh lebih dari satu orang untuk berkomunikasi. Bahasa juga bisa
dijadikan sebuah lambang pada suatu negara untuk di akui oleh negara yang
lainnya. Sebagai alat komunikasi, bahasa dipakai untuk menghubungkan perbedaan,persamaan
serta berbagai perabadan dari zaman dahulu hingga sekarang. Bahasa timbul dari
kesewenang-wenangan suatu kelompok masyarakat dimana mereka menyetujui akan
bahasa yang timbul tersebut.
Dalam
konsep ini kita lebih menekankan bahasa Indonesia dalam undang-undang,
bagaimana di atur, dan penerapan bahasa Indonesia-nya sebagaimana yang di atur
undang-undang.
1.2 RUMUSAN
MASALAH
-
Bagaimana gambaran bahasa Indonesia dalam
undang-undang ?
1.3 TUJUAN
PEMBAHASAN
Untuk memahami bahasa Indonesia sesuai
dengan undang-undang.
1.4 MANFAAT
PEMBAHASAN
Agar bahasa Indonesia dapat
digunakan dengan baik dan benar sebagaimana tertulis dalam undang-undang yang
mengatur tata cara penggunaan bahasa Indonesia dengan baik dan benar.
BAB
II
LANDASAN
TEORI
-
Undang – undang no 24 tahun 2009
ayat (1)
Bahasa
Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang
melibatkan Negara, instansi pemerintahan republic Indonesia , lembaga swasta Indonesia
atau perseroan warga Negara Indonesia.
-
Menurut Peraturan Perundang-Undangan
(UU No 12 Tahun 2011) Lampiran 2
Bahasa
peraturan perundang-undangan pada dasarnya tunduk pada kaidah tata bahasa
Indonesia, baik yang menyangkut pembentukan kata, penyusunan kalimat, teknik
penulisan maupun pengejaannya, namun bahasa peraturan perundang-undangan
mempunyai corak tersendiri yang bercirikan kejernihan atau kejelasan
pengertian, kelugasan, kebakuan, keserasian, dan ketaatan asas sesuai dengan
kebutuhan hukum baik dalam perumusan maupun cara penulisannya.
BAB III
PEMBAHASAN
Bahasa
Indonesia lahir pada tanggal 28 Oktober 1928.
Bahasa
Indonesia adalah bahasa Melayu yang dijadikan sebagai bahasa resmi Republik
Indonesia dan bahasa persatuan bangsa Indonesia. Bahasa Indonesia diresmikan
penggunaannya setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, tepatnya sehari
sesudahnya, bersamaan dengan mulai berlakunya konstitusi. Di Timor Leste,
bahasa Indonesia berstatus sebagai bahasa kerja.
Dari
sudut pandang linguistik, bahasa Indonesia adalah salah satu dari banyak ragam
bahasa Melayu. Dasar yang dipakai adalah bahasa Melayu Riau (wilayah Kepulauan
Riau sekarang) dari abad ke-19. Dalam perkembangannya ia mengalami perubahan
akibat penggunaanya sebagai bahasa kerja di lingkungan administrasi kolonial
dan berbagai proses pembakuan sejak awal abad ke-20. Penamaan "Bahasa
Indonesia" diawali sejak dicanangkannya Sumpah Pemuda, 28 Oktober 1928,
untuk menghindari kesan "imperialisme bahasa" apabila nama bahasa
Melayu tetap digunakan. Proses ini menyebabkan berbedanya Bahasa Indonesia saat
ini dari varian bahasa Melayu yang digunakan di Riau maupun Semenanjung Malaya.
Hingga saat ini, Bahasa Indonesia merupakan bahasa yang hidup, yang terus
menghasilkan kata-kata baru, baik melalui penciptaan maupun penyerapan dari
bahasa daerah dan bahasa asing.
Meskipun
dipahami dan dituturkan oleh lebih dari 90% warga Indonesia, Bahasa Indonesia
bukanlah bahasa ibu bagi kebanyakan penuturnya. Sebagian besar warga Indonesia
menggunakan salah satu dari 748 bahasa yang ada di Indonesia sebagai bahasa
ibu. Penutur Bahasa Indonesia kerap kali menggunakan versi sehari-hari
(kolokial) dan/atau mencampuradukkan dengan dialek Melayu lainnya atau bahasa
ibunya. Meskipun demikian, Bahasa Indonesia digunakan sangat luas di
perguruan-perguruan, di media massa, sastra, perangkat lunak, surat-menyurat
resmi, dan berbagai forum publik lainnya, sehingga dapatlah dikatakan bahwa
bahasa Indonesia digunakan oleh semua warga Indonesia.
Fonologi
dan tata bahasa Bahasa Indonesia dianggap relatif mudah. Dasar-dasar yang
penting untuk komunikasi dasar dapat dipelajari hanya dalam kurun waktu
beberapa minggu.
Dalam
kutipan para ahli menjelaskan bahwa bahasa Indonesia mempunyai peraturan dan
mempunyai kekuatan hukum.
-
Anton M. Moeliono mengatakan sebagai
berikut: “Bahasa dalam undang-undang, yang dituntut harus jelas, tepat dan
tidak boleh bermakna ganda, serta tidak menyapa orang secara pribadi. Selain
itu, kalimat dalam Undang-Undang cenderung mirip suatu formula, seperti contoh
berikut: ”Barangsiapa yang ... dihukum/dipidana dengan hukuman...”
Lebih
jelasnya undang-undang tentang berbahasa jelas disebutkan pada Undang-Undang
(UU) Bahasa tercakup dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009
tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dendy
Sugono menekankan, dengan adanya UU Bahasa ini diharapkan masyarakat lebih
mengutamakan bahasa Indonesia.
Bahasa
Indonesia sudah ditetapkan sebagai bahasa nasional (sejak Sumpah Pemuda 1928)
dan bahasa negara (UUD 1945). Dengan demikian, posisi bahasa Indonesia
tergolong istimewa. Sebagai perbandingan, di Filipina posisi bahasa nasional
dan bahasa negara diisi dua bahasa. Bahasa nasional adalah Tagalog, sedangkan
bahasa negara adalah bahasa Inggris. Dendy menegaskan, UU Bahasa ini dibuat
untuk melindungi bahasa Indonesia dan bahasa daerah.
Sementara
Hinca Panjaitan mengemukakan kritik terkait dengan dua hal, yakni ketiadaan
sanksi bagi pelanggar dan mengapa UU Bahasa ini digabungkan dengan bendera,
lambang negara, dan lagu kebangsaan. Dalam pandangannya, bahasa itu dinamis dan
terus berkembang, berbeda dengan bendera, lambang negara, dan lagu kebangsaan
yang sudah permanen. Bahasa tak cocok disatukan dalam UU ini. Dia juga
mengkritik tidak dicantumkannya definisi bahasa secara spesifik dalam UU Bahasa
ini.
Dalam
pengamatan Hinca, dari sembilan belas pasal khusus tentang bahasa, tak ada
sanksi untuk pelanggar UU Bahasa ini. Orang yang membakar bendera kebangsaan
bisa ditangkap, sedangkan pelanggar bahasa tak akan bisa ditangkap. Menurut
dia, salah menempatkan bahasa dalam UU tanpa kekuatan paksa untuk melindungi
bahasa ini. Seharusnya ada kekuatan imperatif (memaksa, memerintah) dalam UU
ini. Dendy menjelaskan, dalam konsepnya, UU Bahasa ini terpisah dari
undang-undang lainnya dan mencantumkan sanksi bagi pelanggarnya, tetapi setelah
melalui proses di DPR, sanksi itu menjadi tidak ada.
Hinca
berpandangan, bahasa itu sudah cukup diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Kalau diatur dalam UU, berarti mendegradasi bahasa. Kalau bendera, cocok diatur
dalam UU, misalnya menyangkut warna, ukuran, dan tata cara pemasangannya.
T.D.
Asmadi mengibaratkan UU Bahasa ini baru sebagai koma, belum titik. Menurut dia,
meskipun pada pasal-pasal itu bahasa Indonesia wajib digunakan dalam banyak
hal, tetap saja perlu ada peraturan lain untuk menguatkan atau menerjemahkannya
dalam kehidupan sehari-hari. Ambil contoh, kewajiban menggunakan bahasa
Indonesia dalam forum nasional dan internasional di Indonesia (Pasal 32).
Tepatkah penamaan ”National Summit” di Jakarta pada 29 Oktober 2009 (sehari setelah
peringatan Sumpah Pemuda) padahal pesertanya hampir semua warga Indonesia?
Untung saja, media berpengaruh tetap menyebut pertemuan itu sebagai Rembuk
Nasional. Oleh karena itu, kehadiran Peraturan Presiden terkait dengan UU
Bahasa ini sangat ditunggu agar penegakan aturan soal bahasa Indonesia bisa
dilaksanakan dengan lebih baik. Meskipun demikian, kehadiran UU Bahasa ini
sudah cukup pantas untuk dihargai.
BAB IV
PENUTUP
-
KESIMPULAN
Menurut
saya dengan cara berbicara berbuat dan apa saja kita lakukan setelah bangun
tidur dan ingin tidur lagi adalah peristiwa atau perbuatan hukum.
Apabila
seorang ingin berbicara ikutilah tata cara berbahasa Indonesia yang benar dan
mengikuti norma bahasa Indonesia yang baik dan mengikuti tatanan berbicara yang
baik seperti yang tertera dalam undang-undang.
-
SARAN
Saran
saya agar semua rkyat Indonesia dapat berbicra bahasa Indonesia yang baik agar
tidak merugikan org lain dan dpt di rugikan oleh kita sendiri karena berbahasa Indonesia
yang tidak mengikuti norma dalam undang-undang.
DAFTAR PUSTAKA
https://rubrikbahasa.wordpress.com/2010/04/16/undang-undang-bahasa-2/
https://id.wikipedia.org/wiki/Bahasa_Indonesia
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4b84cb774f63b/catatan-tentang-kewajiban-penggunaan-bahasa-indonesia-dalam-kontrak-broleh-chandra-kurniawan-
http://endangengkusdafa.blogspot.co.id/2013/01/definisi-bahasa-indonesia-sebagai_15.html
http://ahmadansori94.blogspot.co.id/2014/10/penggunaan-bahasa-indonesia-secara-baik.html
Komentar
Posting Komentar